Belakangan ini timbul gejolak dikalangan para pelaku bisnis manufaktur maupun para pelaku logistik jenis kurir ekspress mengenai kebijakan bea cukai dengan nomor P- 35/BC/2010 tentang perubahan mengenai Tata Laksana Pengeluaran Barang Import dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di tempat Penimbunan Berikat, dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang tidak masuk akal, karena dalam banyak hal kebijakan ini hanya memperlambat proses import barang yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.
Banyak pengusaha garment dan alas kaki yang mengeluh atas kebijakan ini, selain sebagian didasari oleh ketidakcakapan dalam aspek pemahaman pengetahuan mengenai tata laksana prosedur dan dokumentasi yang baik dan benar, juga karena peraturan itu sendiri seolah meniadakan fungsi dan peran industri kurir logistik jenis ekspress. Dengan kebijakan yang baru tersebut, proses pengerjaan yang seharusnya cepat dan ekspress menjadi tidak ekspress dan cepat lagi.
Padahal peraturan tersebut sendiri dimaksudkan agar segala fungsi menjadi serba full elektronis dan bebas dari masalah sogok-menyogok dan kesalahan informasi dan data pengiriman dan penerimaan barang serta masalah dokumentasi.
Yang menjadi masalah di sini adalah ketidakhati-hatian pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja membahas bersama-sama detail implementasi dan pelaksanaan peraturan yang akan diundangkan, melainkan langsung saja memberlakukan peraturan tersebut per 1 Agustus 2010 tanpa pembahasan mendalam dengan semua pihak terkait.
Ini adalah bentuk bobroknya manajemen dan proses birokrasi di negara ini, sehingga setiap kali muncul produk peraturan perundangan selalu menimbulkan kehebohan bagi semua pihak. Dari pihak pemain industri sendiri, juga tidak kurang konyolnya dalam melengkapi carut-marut birokrasi di negara ini, sudah menjadi rahasia umum, seringkali pihak perusahaan, tidak pernah mengirim orang yang sama dan punya wewenang serta kompetisi setiap kali ada pembahasan, rapat, perembukan mengenai kebijakan dan peraturan baru dengan pemerintah, sehingga ketika peraturan hendak dijalankan, semua pihak baru ramai dan heboh. Contoh paling nyata adalah kasus CAFTA/ACFTA di mana pembahasannya sudah sangat lama tapi baru disadari saat mulai berlaku.
Akhir kata, sikap meremehkan, tidak mau bekerjasama, dan ketidakperdulian harus disingkirkan jauh-jauh oleh semua pihak, agar tidak lagi terjadi kekacauan-kekacauan pada saat pemberlakuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar